"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," kata Rumadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Menurut Rumadi, pemerintah menghargai upaya berbagai pihak yang tengah mencari tahu kehalalan vaksin Covid-19. Namun, ia meminta masyarakat tak mudah terprovokasi terkait hal ini.
Ia mengimbau publik untuk menunggu pernyataan resmi dari lembaga terkait.
Rumadi menyebutkan, vaksin merupakan upaya untuk mencegah, bahkan mengobati penyakit. Oleh karenanya, berbagai riset terkait pencarian vaksin harus didukung.
"Kata Rasul, Likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya. Namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," ujar dia.
Rumadi yakin, para ulama punya perangkat keilmuan dan kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin jika vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya.
Meski begitu, lanjut dia, pada prinsipnya segala sesuatu yang dikonsumsi umat Islam sangat penting dipastikan kehalalannya.
"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengkonsumsi obat tersebut," ujar Rumadi.
Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai teori darurat atau nadhariyat ad-darurah.
Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.
Kemudahan itu, kata Rumadi, sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, hal yang sangat dilindungi Islam.
"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," katanya.
Diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa vaksin Covid-19 tidak menjadi masalah meski tidak halal asalkan terbukti efektif.
Apalagi, kata dia, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat yang mengancam jiwa manusia.
"Kalau tidak (halal), tidak menggunakan vaksin akan timbul kebahayaaan atau penyakit berkepanjangan sehingga bisa digunakan walau tidak halal secara darurat," ujar Ma'ruf dalam dialog dengan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/10/2020).
Meski demikian, kata dia, harus ada penetapan yang dilakukan lembaga, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal tersebut.
"Tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat," kata Ma'ruf.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/12484091/pemerintah-libatkan-organisasi-keagamaan-soal-kehalalan-vaksin-covid-19