Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pernyataan Jaksa Agung bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
“Kami meminta untuk presiden juga turun tangan menegur jaksa agungnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata kuasa hukum keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II selaku penggugat dalam konferensi pers daring, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Jaksa Agung tersebut bukan kesalahan administrasi, melainkan termasuk kategori cukup berat.
Untuk itu, ia pun menilai kesalahan itu harus segera diperbaiki.
Setelah PTUN Jakarta memutus gugatan tersebut, Isnur berharap Jaksa Agung tidak mengajukan banding dan segera menjalankan putusan hakim.
Isnur juga meminta Jaksa Agung menegaskan kemauan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
“Kemudian menegaskan pemerintah masih memiliki willing untuk mengungkap perkara ini dan tentu harus diiringi dengan tindakan-tindakan cepat, strategis, untuk mempercepat perkara ini ke pengadilan, juga kasus-kasus HAM lain,” tuturnya.
Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
“Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” demikian bunyi putusan dalam dokumen yang diunggah le laman Mahkamah Agung, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.
Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.
Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Gugatan dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tersebut didaftarkan oleh pemohon pada 12 Mei 2020.
Pernyataan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/16364851/ptun-putuskan-jaksa-agung-melawan-hukum-presiden-jokowi-diminta-beri-teguran