Dua tersangka yang dipanggil adalah KPK adalah seorang wiraswasta yang juga General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur Utama PT Kings Property Sutikno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Dalam kasus ini, Herry dan Sutikno diduga telah menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Herry diduga mennyuap Sunjaya dengan uang senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Jumat (15/11/2020).
Sedangkan, Sutikno diduga memberi suap senilai Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT King Properti.
"Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN (Sunjaya) pada 21 Desember 2018," kata Saut.
Atas perbuatannya, Hery dan Sutikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari dua kasus yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Sunjaya diduga mendapat penerimaan lain terkait jabatannya serta berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Total penerimaan lain yang diterima Sunjaya diduga Rp 51 miliar.
Sementara, dalam perkara pertamanya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 200 subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/12493361/kpk-panggil-dua-tersangka-kasus-suap-eks-bupati-cirebon