Salin Artikel

Ramai soal Definisi Minyak dan Gas Bumi di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Baleg DPR

Melalui Pasal 40 angka 1, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di dalam pasal yang terdiri atas 25 ayat itu, tercantum definisi minyak dan gas bumi hingga bentuk-bentuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Ayat yang menjadi perbincangan adalah ayat (3). Pasal 1 ayat (3) menyebutkan: "minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi".

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno, menjelaskan definisi itu sesuai dengan UU Minyak dan Gas Bumi yang berlaku.

DPR tidak mengubah bunyi ayat tersebut.

"Untuk definisi memang bunyi di UU existing sudah begitu," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, penjelasan dalam undang-undang memang ketat karena memakai bahasa hukum.
Hendrawan mengatakan, frasa minyak dan gas bumi yang tercantum sebangun dengan penjelasannya.

"Bahasa hukum harus denotatif, bukan konotatif. Jadi sangat ketat. Dari definisi di atas, kata atau frasa yang harus dijelaskan (definiendum) dan yang menjelaskan (definiens) hampir sama dan sebangun," ucap Hendrawan.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sebelum pada ayat (3), ada penjelasan tentang minyak bumi tercantum di ayat (1) dan gas bumi di ayat (2).

Minyak bumi didefinisikan sebagai hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Kemudian, gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/18502971/ramai-soal-definisi-minyak-dan-gas-bumi-di-uu-cipta-kerja-ini-penjelasan

Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke