Yasonna mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan UU yang fenomenal karena merupakan UU pertama yang dibentuk dengan metode omnibus law.
"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal," kata Yasonna dikutip dari siaran pers, Selasa (3/11/2020).
"Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah undang-undang," sambung dia.
Yasonna menuturkan, UU Cipta Kerja dapat diselesaikan karena adanya determinasi yang kuat dari Presiden Joko Widodo yang disebutnya memiliki visi jauh ke depan.
"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa," ujar Yasonna.
Politikus PDI-P itu pun meyakini UU Cipta Kerja akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Sebab, menurut Yasonna, UU Cipta Kerja memangkas tumpang tindih regulasi, menyederhanakan birokrasi perizinan, menghilangkan potensi korupsi perizinan, hingga menciptakan kepastian hukum berusaha.
"UU ini dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas," kata Yasonna.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken UU Cipta Kerja dan beleid tersebut pun mulai berlaku. UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi berisikan 1.187 halaman.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/15511741/yasonna-uu-cipta-kerja-reformatif-dan-fenomenal-ini-terobosan-kreatif-untuk