Hal tersebut tertuang pada Pasal 65 UU Cipta Kerja yang terdiri dari dua ayat.
Pasal 65 Ayat 1 berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini."
Sementara ayat 2 berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,"
Namun, Pasal 65 diberi penjelasan lebih lanjut pada Pasal Penjelasan UU Cipta Kerja.
Dalam Pasal Penjelasan dikatakan bahwa yang dimaksud dengan kata "dapat" dalam Pasal 65 pada dasarnya kewajiban memenuhi perizinan berusaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur tersendiri.
UU ini menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan pendidikan bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan pengelolaan kegiatan usaha.
Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan proses izin yang diperlukan oleh satuan pendidikan untuk kegiatan operasionalnya tidak dapat sama dengan perlakuan, persyaratan, dan proses perizinan berusaha untuk kegiatan yang dapat bersifat laba.
Pasal Penjelasan juga menegaskan meski ada Pasal 65, ketentuan izin untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang Pendidikan.
Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
UU tersebut tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Pasal Penjelasan menegaskan, tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan termasuk satuan pendidikan non formal yang dikelola oleh masyarakat melakukan proses izin melalui sistem perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
Dijelaskan pula, bahwa ketentuan Pasal 65 memberikan ruang bagi pengelola satuan pendidikan secara suka rela untuk dapat menggunakan proses sistem perizinan berusaha.
Antara lain untuk proses kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan standar bangunan gedung.
Sementara pengelolaan satuan pendidikan cukup dengan proses yang telah ada sehingga tidak dilakukan melalui sistem perizinan berusaha.
"Sebagai contoh bahwa untuk pendirian pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur bahwa pendirian pesantren hanya dengan mendaftarkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama," demikian salah satu kutipan Pasal Penjelasan mengenai Pasal 65 UU Cipta Kerja.
"Sehingga dengan demikian pendirian pesantren tidak berlaku kewajiban untuk menggunakan sistem perizinan berusaha dalam Undang-Undang ini," lanjut kutipan pasal tersebut.
Sebagai catatan, berbagai penjelasan Pasal 65 UU Cipta Kerja ini sebelumnya tidak tercantum dalam draf RUU Cipta Kerja yang beredar pada 5 Oktober 2020, beberapa saat sebelum pengesahan dalam rapat paripurna.
Penjelasan baru muncul pada draf versi 1.035 halaman pada 12 Oktober 2020.
Aturan mengenai pendidikan dalam UU Cipta Kerja itu sendiri mendapat protes dari Komisi X DPR dan berbagai kalangan pendidikan.
Sebab, adanya aturan pendidikan dalam UU Cipta Kerja dinilai rawan komersialisasi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/10011441/uu-cipta-kerja-atur-perizinan-untuk-sektor-pendidikan-ini-paparannya