JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mengecam peristiwa penikaman mematikan di Nice, Perancis, Kamis (29/10/2020).
Akibat peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia. Para penyidik Perancis bahkan menyebut serangan itu sebagai aksi terorisme.
“Indonesia mengecam aksi teror di Nice, Prancis pada tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 pagi waktu setempat, yang telah mengakibatkan 3 orang meninggal dan beberapa luka-luka,” demikian bunyi keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri seperti dilansir dari laman resmi, Jumat (30/10/2020).
Kemenlu pun menyampaikan simpati dan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban.
Sementara itu, Kedutaan Besar RI di Paris dan Konsulat Jenderal RI di Marseille terus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat serta simpul-simpul WNI teramasuk persatuan pelajar Indonesia (PPI) di Perancis.
“Hingga saat ini, tidak terdapat informasi adanya korban WNI dalam serangan tersebut,” tulis keterangan itu.
Tercatat, ada 4.023 WNI yang bermukim di Perancis. Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya tinggal di Nice dan sekitarnya.
Sebelumnya, serangan yang terjadi di Nice merupakan serangan teror ketiga yang terjadi dalam dua bulan di Perancis menyusul kritik keras umat Islam atas karikatur Nabi Muhammad yang dicetak ulang oleh majalah satire Perancis, Charlie Hebdo, pada September lalu.
Presiden Perancis Emmanuel Macron selama ini menegaskan akan tetap berpegang teguh pada tradisi dan hukum sekuler Perancis, yang menjamin kebebasan berbicara yang memungkinkan publikasi seperti Charlie Hebdo dapat dilakukan.
Macron juga mengatakan agama Islam tengah mengalami krisis di seluruh dunia dan meminta warga muslim Perancis agar bersikap loyal kepada konstitusi republik.
Di bawah prinsip-prinsip sekularisme Prancis atau laïcité, institusi keagamaan tidak memiliki pengaruh atas kebijakan publik yang diemban pemerintah. Idenya adalah untuk menjamin kesetaraan semua kelompok agama dan keyakinan di mata hukum.
Macron menuduh minoritas muslim Perancis sedang mengalami “separatisme Islam,” di mana warga lebih menaati hukum syariat ketimbang konstitusi negara.
Namun, para pemimpin negara mayoritas Muslim, seperti Turki dan Pakistan, menuduh Macron “Islamophobia”.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/30/13560991/indonesia-kecam-serangan-mematikan-di-perancis