Salin Artikel

Menkominfo: Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Bukan Tanpa Batas

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia memiliki batas-batas yang harus dipatuhi. Batasan tersebut, menurut Plate, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harus sadari juga bahwa kualitas demokrasi, kualitas kebebasan (berekspresi dan berpendapat) yang ada di Indonesia ini bukan tanpa batas, batasnya itu aturan-aturan yang kita miliki," kata Plate dalam acara Satu Meja bertajuk Kebebasan Berekspresi Direpresi?, yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/10/2020) malam.

Kendati demikian, Plate memastikan bahwa kebebasan berpendapat sudah dijamin oleh konstitusi negara. Namun, ia menekankan adanya batasan aturan yang harus dipatuhi masyarakat.

"Apalagi Undang-Undang Dasar kita secara khusus Pasal 28 sudah mengatur betul menjamin kebebasan berekpresi, kebebasan berpendapat," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, kasus penjeratan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014-2019 lebih banyak dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014.

Hal itu ia katakan berdasarkan data yang dikumpulkan melalui kerja sama Amnesty bersama Safenet.

"Kalau di era Pak SBY itu, ada 74 kasus selama masa jabatan kedua selama masa jabatan kedua 2009 sampai 2014," kata Usman.

"Lalu di masa Pak Jokowi itu selama lima tahun pertama itu 233 kasus. Jadi meningkat tajam," kata dia.

Sementara itu, jika angka kasus penjeratan UU ITE pada periode awal kepemimpinan Jokowi ditambah dengan tahun pertama periode kedua totalnya menjadi 241 kasus.

Di antara kasus-kasus penjeratan UU ITE di era kepemimpin Jokowi tercatat ada 82 kasus yang dituduh menghina presiden.

"Meskipun pasal penghinaan presiden sudah tidak ada di dalam hukum pidana," ujar Usman.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/29/10371211/menkominfo-hak-atas-kebebasan-berekspresi-dan-berpendapat-bukan-tanpa-batas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke