Salin Artikel

Jumlah Suspek Covid-19 Terus Naik, Kemenkes: Ini Bagus, Artinya Surveilans Berjalan

Menurut Budi, kondisi ini justru menunjukkan proses surveilans atau pengumpulan, pengolahan, analisis data Covid-19 terus berjalan.

"Ini bagus karena artinya surveilans berjalan. Termasuk di dalamnya proses testing, tracing, dan treatment terus dilakukan masif," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Dia melanjutkan, karena proses tracing dan testing terus dilakukan, maka ditemukan individu-individu yang masuk dalam kondisi suspek Covid-19.

Keadaan ini disebutnya positif karena membuat individu yang berstatus suspek menjadi waspada.

"Artinya ada kondisi tertentu, yang menyebabkan individu menjadi berstatus suspek. Meski belum tentu positif, ini lebih baik karena menjadi waspada terhadap Covid-19," ungkap Budi.

"Ketimbang nanti ketika datang, kemudian diperiksa dan ternyata positif. Lebih baik waspada terlebih dulu," lanjutnya.

Budi lalu mencontohkan, berdasarkan data pada 27 Oktober 2020, ada 169.479 suspek Covid-19.

Artinya, jumlah individu yang musti diwaspadai bisa berubah menjadi pasien positif sebanyak 169.479 orang.

Budi menyebut, jumlah ini bisa berkurang apabila status dari para suspek itu telah dipastikan.

"Misalnya dari hasil tes dinyatakan positif. Atau hasilnya negatif dan sudah selesai melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan jika orang tanpa gejala tidak termasuk ke dalam suspek.

Sebab, orang tanpa gejala telah dipastikan statusnya positif Covid-19. Hanya saja, orang tersebut tidak menunjukkan atau merasakan gejala Covid-19.

Meski demikian, Budi tetap mengingatkan individu yang masuk ke dalam kategori suspek bisa waspada dan langsung melakukan isolasi secara mandiri.

Hal ini perlu dilakukan selama individu tersebut menanti hasil tes yang menjelaskan kondisi dirinya.

"Jadi seharusnya, yang berstatus suspek itu harus langsung melakukan isolasi mandiri. Meski belum dipastikan hasilnya (hasil tes) harus waspada untuk dirinya sendiri dan melindungi oang lain," ungkap Budi.

Tentang suspek

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Kemudian, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagaimana diketahui, kasus suspek Covid-19 mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.

Hal itu terlihat dari data harian yang dilaporkan Satgas Penanganan Covid-19 setiap sore.

Pada 6 Oktober, suspek Covd-19 diketahui mencapai 140.305 orang.

Pada bulan-bulan sebelumnya, jumlah pasien suspek hanya berkisar di sekitar angka 97.000-98.000.

Namun belakangan, seiring dengan bertambahnya kasus hingga mencapai 4.000 setiap hari, jumlah pasien suspek pun turut meningkat.

Sementara itu, data yang dilaporkan Satgas pada 27 Oktober mencatat jumlah suspek Covid-19 sebanyak 169.479 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/08315541/jumlah-suspek-covid-19-terus-naik-kemenkes-ini-bagus-artinya-surveilans

Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke