Sebab, selain divonis penjara seumur hidup, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (26/10/2020).
"Artinya Majelis Hakim menilai bahwa tujuan utama dari penegakkan hukum dalam kasus ini bukan hanya menghukum pelaku melainkan juga mengembalikan kerugian negara," kata Hinca saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Namun, Hinca mengingatkan agar penegak hukum tetap melanjutkan penelusuran temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada September lalu yang menyebutkan ada indikasi aliran uang senilai Rp 100 triliun terkait kasus Jiwasraya.
Lebih lanjut, Hinca mengatakan, pertanyaan yang harus segera dijawab Kejaksaan adalah bagaimana nasib dana nasabah.
Ia mengingatkan, nasib dana nasabah tidak menjadi terlantar setelah putusan pengadilan.
"Jangan sampai terlantar dan keadilan hilang dari mereka yang tau apa-apa, tapi kehilangan masa depannya, negara harus hadir," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Benny dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Benny adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya.
Kemudian, majelis hakim mengungkapkan, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak sebagai nominee dan bahkan menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya.
Hal lainnya adalah perbuatan Benny dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan merugikan negara serta nasabah Jiwasraya.
Adapun empat terdakwa lainnya dalam kasus ini juga telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/23145671/benny-tjokro-divonis-penjara-seumur-hidup-anggota-komisi-iii-minta
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan