Hadiah sepeda lipat itu berasal dari dari presenter Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia.
“Barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Sekretariat KSP Yan Adikusuma dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Menurut Yan, lima sepeda lipat yang diantarkan pada Senin kemarin itu saat ini masih berada di kantor KSP di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan.
Sepeda itu belum diserahkan kepada Presiden Jokowi. "Semua sepeda masih ada di KSP dan segera kami laporkan ke KPK," kata Yan.
Ia juga mengatakan, pelaporan sepeda lipat ke KPK ini sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Adapun KPK sebelumnya mengimbau pihak Istana melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat untuk Presiden Jokowi itu.
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (27/10/2020).
Ipi pun mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi mesti dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/20225251/ksp-akan-laporkan-sepeda-lipat-jokowi-dari-daniel-mananta-ke-kpk