Catatan Bawaslu, selama 16-25 Oktober 2020, ada 13.646 kegiatan kampanye tatap muka di 270 daerah penyelenggara pilkada.
Bersamaan dengan itu, terjadi ratusan pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
"Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan," lanjut dia.
Apabila data Bawaslu dikalkulasikan, selama 30 hari masa kampanye terjadi 39.303 kampanye tatap muka.
Rinciannya, 9.189 kegiatan di 10 hari pertama masa kampanye (26 September-5 Oktober), 16.468 kegiatan di 10 hari kedua (6-15 Oktober) dan 13.646 kegiatan di 10 hari ketiga (16-25 Oktober).
Sementara, selama 30 hari kampanye, pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mencapai 918 pelanggaran.
Jumlah ini terdiri dari 237 pelanggaran di 10 hari pertama masa kampanye, 375 pelanggaran di 10 hari kedua kampanye dan 306 pelanggaran di 10 hari ketiga kampanye.
Menurut Bawaslu, dengan adanya temuan ini, disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diperkuat lagi.
Penguatan ini dilakukan salah satunya dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan, yakni sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, disinfektan.
Penyelenggara kampanye diminta tidak hanya menyediakan perangkat-perangkat tersebut, tetapi juga memastikan penggunaannya ditambah dengan penerapan jaga jarak.
"Pada dasarnya, perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19," ujar Afif.
Berkebalikan dengan pertemuan tatap muka, menurut Bawaslu, kampanye daring masih minim dilakukan.
Selama 16-25 Oktober 2020, hanya ada 80 kegiatan kampanye daring. Jumlah ini menurun dibandingkan dengan 10 hari sebelumnya atau 6-15 Oktober yang mana kampanye daring berjumlah 98 kegiatan.
Selain pertemuan tatap muka dan daring, ada sejumlah metode kampanye lain yang digunakan calon kepala daerah di Pilkada kali ini.
Di 10 hari ketiga masa kampanye, ada 621 kegiatan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di 270 daerah. Jumlah ini berkurang dibandingkan 10 hari kedua kampanye sebanyak 626 kegiatan.
Penyebaran bahan kampanye juga mengalami penurunan. Dari 684 kegiatan penyebaran bahan kampanye di 10 hari kedua kampanye menjadi 660 kegiatan di 10 hari ketiga
"Hingga satu bulan tahapan kampanye, jumlah kegiatan kampanye daring paling sedikit dibandingkan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye," kata Afif.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/19393911/sebulan-kampanye-pilkada-pelanggaran-protokol-kesehatan-hampir-seribu