Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
"Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kita panggil," ucap Awi.
Hal itu dikarenakan pernyataan Gus Nur terekam dalam video wawancaranya dengan Refly Harun di YouTube.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari pelapor dan saksi ahli.
Penyidik, kata Awi, telah memeriksa seorang ahli pidana dan seorang ahli bahasa.
Awi menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan memeriksa ahli ITE.
"Untuk ahli ITE sendiri, masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik," ujarnya.
Diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Dilansir dari Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/18164061/bareskrim-berencana-periksa-refly-harun-terkait-kasus-gus-nur