Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, Gus Nur merasakan adanya perbedaan di NU saat ini.
“Karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU,” ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
“Yang bersangkutan rasakan bahwasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan,” sambung dia.
Dalam kasus ini, menurutnya, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari pelapor dan saksi ahli.
Penyidik telah memeriksa seorang ahli pidana dan seorang ahli bahasa.
Awi menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan memeriksa ahli ITE.
“Untuk ahli ITE sendiri, masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses penyidikan masih berjalan dan polisi akan memanggil pihak terkait lainnya.
Diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Dilansir dari Antara, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/18000401/jadi-tersangka-ujaran-kebencian-ini-motif-gus-nur-menurut-polisi