JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, pada Rabu (28/10/2020). Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata Chandra ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Ia mengungkapkan, selama ini kliennya bersikap kooperatif. Selain itu, penahanan Gus Nur dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan pondok pesantren milik Gus Nur.
"Ustaz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustaz Gus Nur," ucapnya.
Terkait hal tersebut, Polri mempersilakan pihak Gus Nur mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik yang akan mengambil keputusan terkait permohonan tersebut.
"Silakan saja mengajukan, itu hak prerogatif penyidik nanti disetujui atau tidak," tutur Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.
Diberitakan, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Dilansir dari ANTARA, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/11330521/kuasa-hukum-gus-nur-akan-ajukan-penangguhan-penahanan