JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Selasa (27/10/2020). Chairuman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Chairuman dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI periode 2009-2014.
Selain Chairuman, penyidik juga memanggil staf peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Gembong Satrio Wibowanto untuk diperiksa.
Isnu merupakan salah satu dari empat tersangka baru kasus e-KTP bersama mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Ketua Tim Tekis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos.
Berdasarkan temuan KPK, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.
Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI. Pemimpin konsorsium yang disepakati adalah PNRI agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.
"Kemudian, pada suatu pertemuan, Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution) menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium. Andi Agustinus, PLS (Paulus) dan ISE (Isnu) menyampaikan apabila ingin bergabung, maka ada commitment fee untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).
Selanjutnya, Isnu bersama konsorsium mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek itu sekitar Rp 5,8 triliun. Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp 107,71 miliar," kata Saut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/10225551/kasus-e-ktp-kpk-panggil-mantan-anggota-dpr-chairuman-harahap-sebagai-saksi