Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dalih, Klaim, dan Janji Polisi soal Pengamanan Demonstrasi Tanpa Kekerasan

Sayangnya, sejumlah aksi berujung ricuh. Ada pula massa aksi yang terlibat bentrok dengan aparat keamanan.

Muncul pula dugaan adanya kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Dari pemberitaan Kompas.com, 9 Oktober 2020, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengaku menerima 1.500 aduan kekerasan aparat selama gelombang demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di berbagai penjuru Indonesia.

Jurnalis peliput aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja juga menjadi korban kekerasan aparat dalam bentuk penangkapan, penganiayaan, serta perampasan alat kerja.

Ada pula tindakan berlebihan oleh aparat yang disoroti Koalisi Reformasi Sektor Keamanan. Salah satunya adalah yang terjadi di Kwitang, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Saat itu, anggota kepolisian menembakkan gas air mata pada warga saat tidak ada ancaman yang signifikan, sehingga dipertanyakan mengapa kekuatan itu dipergunakan.

Komite ini juga mencatat adanya pembatasan akses informasi dan upaya menghalangi akses bantuan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Polisi Diminta Humanis

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi tidak membawa peluru tajam dan mengedepankan sisi humanis saat mengawal aksi unjuk rasa.

Hal itu sehubungan dengan aksi demonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah.

"Kepada aparat kepolisian dan semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan semua pengunjuk rasa itu dengan humanis, jangan membawa peluru tajam," ujar Mahfud dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin (19/10/2020).

Mahfud mengingatkan agar aparat keamanan dapat memperlakukan para pengunjuk rasa penuh dengan rasa persaudaraan sebagai sesama anak bangsa.

Tak hanya itu, MUI juga menyampaikan protes ke Presiden Joko Widodo soal kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap demonstran penolak UU Cipta Kerja.

"Kami sudah minta ke presiden agar Bapak Kapolri jangan seenaknya membiarkan anak buahnya melakukan tindak kekerasan pada pengunjuk rasa," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Muhyidin menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat terhadap demonstran penolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Itu kan menyalahi HAM. Mereka menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi, kenapa ditembak, kenapa ditekan, kenapa dipersekusi, kami sampaikan juga semua itu," kata Muhyiddin.

Muhyiddin meminta ke depannya polisi bisa mengamankan unjuk rasa sesuai standar operasional yang berlaku. Bukan dengan cara-cara respresif.

"Sebagai anak bangsa kita tidak mau negara ini kacau, kita maunya damai. Tetapi masing-masing harus paham dan memposisikan dirinya sesuai konstitusi," kata dia.

Klaim Polisi

Setelah menjadi sorotan dan munculnya berbagai tuduhan kepada aparat kepolisian, Mabes Polri membantah telah bertindak represif dalam pengamanan aksi demonstrasi.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

"Terkait dengan proses, seperti pengamanan demo yang pernah saya sampaikan, jangan dibilang dibalik-balik, polisi represif, bukan. Kita bukan represif, polisi juga manusia," ucap Awi.

Menurutnya, polisi telah dibekali pendidikan tentang hak asasi manusia (HAM). Awi menambahkan, aparat juga diajarkan mengenai psikologi massa.

Untuk pelaksanaan di lapangan, polisi mengklaim telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) serta prosedur tetap (Protap) yang menjadi pedoman dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Aparat, katanya, bertindak sesuai eskalasi yang terjadi di lapangan.

"Kalau saat massa sudah anarki, tentunya pasti polisi akan melakukan tindakan-tindakan terukur," tutur dia.

"Mulai dari tangan kosong sampai menggunakan pentungan, tameng, bahkan menggunakan water cannon, tembakan gas air mata," sambung dia.

Bagaimana ke Depannya?

Gelombang aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja masih terus bergulir. Terbaru, kelompok serikat buruh berencana kembali menggelar aksi pada 2 November 2020.

Sebagai langkah antisipasi adanya aksi kekerasan oleh oknum aparat dalam pengamanan aksi mendatang, Awi mengungkapkan, polisi akan bertindak sesuai pedoman.

"Tentunya itu yang kita gunakan protap-protap itu. Untuk mengantisipasi, ya semua pihak tentunya kita juga bersama-sama Polri untuk membantu mengantisipasi, mengedukasi masyarakat," ungkap Awi.

Pedoman yang dimaksud, yakni Protap Kapolri Nomor Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarkis, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Menurutnya, polisi akan melakukan pengamanan dan tidak akan bertindak represif apabila aksi unjuk rasa berjalan damai.

Sebaliknya, jika aksi berubah anarkis, Awi memastikan pihaknya akan bertindak.

"Kalau demo sudah anarkis, pasti polisi akan bertindak karena memang negara ini tidak boleh kalah dengan preman, negara ini tidak boleh kalah dengan intoleransi," tutur dia.

Klaim Tindak Tegas

Bila langkah antisipasi telah dilakukan, Polri tak menutup mata masih adanya kasus pelanggaran yang terjadi.

Dugaan kasus tersebut nantinya akan diselidiki oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Awi mengklaim, pihaknya akan menindak tegas anggota yang melanggar.

"Kalau memang ada case, tentunya silakan. Kita tidak menutup mata. Ada Propam, kita akan melakukan penindakan secara tegas kalau memang ada anggota yang melanggar hukum," ucap Awi.

Ditahan dan hilang

Dari unjuk rasa Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020), polisi menahan 1.192 orang pada kericuhan pertama dan 1.377 orang pada kericuhan kedua.

Hasil pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar. Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dan melakukan provokasi di penghujung aksi dengan melempari petugas kepolisian.

Hingga kini, sudah ada beberapa orang yang menjadi tersangka.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ratusan peserta demonstrasi menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih belum diketahui keberadaannya.

"Ada ratusan orang yang dinyatakan hilang dan masih banyak orang-orang yang ditahan di kepolisian, baik di Polres maupun di Polda Metro Jaya dan pendampingan hukumnya pun dipersulit," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Jumat (9/10/2020).

Fatia mengatakan, massa aksi yang ditahan di kantor kepolisian saat ini tengah kesulitan mendapat pendampingan hukum.

Bahkan, pihak keluarga pun kesulitan untuk menemui mereka. Tak hanya itu, kata Fatia, Kontras juga masih kesulitan mendata nama-nama massa aksi yang ditahan aparat keamanan.

"Kita saja sekarang kesulitan siapa saja nama-nama yang ada di dalam karena tidak diberikan akses oleh pihak kepolisian," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/07141741/dalih-klaim-dan-janji-polisi-soal-pengamanan-demonstrasi-tanpa-kekerasan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkes Waspadai Virus Marburg Masuk ke Indonesia karena Fatalitasnya Tinggi

Kemenkes Waspadai Virus Marburg Masuk ke Indonesia karena Fatalitasnya Tinggi

Nasional
Kunjungi Sulawesi, Jokowi Akan Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Kunjungi Sulawesi, Jokowi Akan Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Nasional
Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi

Nasional
Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK Pengganti Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Profil Irjen Karyoto, Deputi Penindakan KPK Pengganti Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Nasional
Kapolri Tunjuk Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Jawa Barat

Kapolri Tunjuk Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Jawa Barat

Nasional
Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Wakil Ketua KPK: Sudah Waktunya

Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Wakil Ketua KPK: Sudah Waktunya

Nasional
Kapolri Mutasi Irjen Nico Afinta Jadi Ketua STIK Lemdiklat Polri

Kapolri Mutasi Irjen Nico Afinta Jadi Ketua STIK Lemdiklat Polri

Nasional
Komisi X Harap Pemerintah Ambil Sikap Terkait Piala Dunia U-20 Pekan Ini

Komisi X Harap Pemerintah Ambil Sikap Terkait Piala Dunia U-20 Pekan Ini

Nasional
Persepi Ingatkan Bahaya Survei Abal-abal yang Menjamur Jelang Pemilu 2024

Persepi Ingatkan Bahaya Survei Abal-abal yang Menjamur Jelang Pemilu 2024

Nasional
Mutasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Dirtipidter Bareskrim Dijabat Hersadwi

Mutasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Dirtipidter Bareskrim Dijabat Hersadwi

Nasional
Akan Hadir dalam Rapat dengan Mahfud, Arsul Sani Siapkan Pertanyaan

Akan Hadir dalam Rapat dengan Mahfud, Arsul Sani Siapkan Pertanyaan

Nasional
Sepak Terjang Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Baru yang Pernah Tangkap Ryan Jombang hingga John Kei

Sepak Terjang Irjen Fadil Imran, Kabaharkam Baru yang Pernah Tangkap Ryan Jombang hingga John Kei

Nasional
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp 7,7 M

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang Jadi Kapolda Metro Jaya Punya Harta Rp 7,7 M

Nasional
Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri

Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan 3 Pejabat Utama Mabes Polri

Nasional
Soal Piala Dunia U-20, PDI-P Yakin Ada Solusi Terbaik

Soal Piala Dunia U-20, PDI-P Yakin Ada Solusi Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke