Informasi itu didasarkan pada data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang didapatkan, Minggu sore.
Selain pasien suspek, data itu juga menunjukkan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.732 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menjadikan jumlah total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 389.712 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret lalu.
Selain itu, terdapat 313.764 orang yang dinyatakan sembuh setelah bertambah sebanyak 4.545 dalam 24 jam terakhir.
Sementara itu, pasien meninggal dunia kini mencapai 13.299 orang setelah bertambah 94 orang.
Penjelasan suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/25/17523901/update-25-oktober-168918-suspek-covid-19-di-indonesia