Salin Artikel

Begini Proses Terjadinya Kebakaran Kejagung Versi Ahli...

Yulianto menuturkan, peristiwa kebakaran yang berasal dari puntung rokok akan mengalami smouldering atau proses membara. Cirinya adalah timbul banyak asap berwarna putih.

Kemudian, proses itu bisa mengalami transisi menjadi flaming.

"Kalau smouldering, ada yang merokok misalnya, itu kalau dimasukkan alat ukur temperatur kurang lebih 600 derajat Celcius, begitu dia bertransisi menjadi flamming combustion bisa di atas 1000 derajat Celcius," kata Yulianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Saat kebakaran di Kejagung, tak hanya dua proses itu yang terjadi. Ia mengungkapkan api kemudian tumbuh atau terjadi fire growth.

Bila tak cepat ditangani, api akan tumbuh dengan sangat cepat bahkan hingga mencapai 900 derajat Celcius.

Karena suhu yang tinggi, kaca di gedung tersebut pecah. Yulianto menuturkan, suhu 120 derajat Celcius adalah temperatur yang membuat kaca pecah.

Setelah kaca pecah, api akan mencari oksigen untuk tetap tumbuh dan menjalari obyek di sekitarnya.

Yulianto mengatakan, penyebab lainnya api menjalar ke bagian lain Gedung Utama Kejagung adalah adanya bahan aluminium composite panel (ACP).

Menurutnya, ada bahan mudah terbakar pada bagian instalasi ACP itu yang menyebabkan kenaikan suhu pada lantai di bawahnya. Akibatnya, api akan menyebar.

"Di bagian instalasinya (ACP), terdapat bahan yang mudah terbakar. Ketika dia terbakar, terjadi tetesan ke bawah," ungkapnya.

"Tetesan ini yang menyebabkan di sekitar lantai di bawah juga mengalami temperatur yang sangat tinggi. Ketika temperaturnya sangat tinggi, maka kacanya pecah. Api akan menjilat ke dalam," sambung dia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan total delapan tersangka.

Lima tersangka yang berinisial T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai tukang.

Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.

Menurut polisi, para tukang itu merokok sehingga menyebabkan kebakaran. Mereka merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja.

Kemudian, polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Dua tersangka lainnya Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perjanjian pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Menurut polisi, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun R selaku penjual cairan pembersih tersebut, sementara NH selaku pejabat Kejagung yang menandatangani perjanjian pengadaan.

Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Saat ini, polisi belum menahan para tersangka dan akan memanggil mereka.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/21300101/begini-proses-terjadinya-kebakaran-kejagung-versi-ahli

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke