Hal ini dikatakan terkait adanya siswi SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial MI yang bunuh diri diduga karena depresi dengan tugas sekolah daring.
"KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan PJJ secara daring dan luring," kata Retno melalui keterangan tertulis, Kamis (23/10/2020).
Menurut Retno, evaluasi menyeluruh itu bisa dilakukan dengan memeriksa kepala sekolah, guru yang mengajar dan guru bimbingan konseling.
Pemeriksaan nantinya dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan untuk membuktikan apakah proses pembelajaran jarak jauh di sekolah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam SE 15/2020 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud," ujar dia.
Retno melanjutkan, pemeriksaan oleh instansi terkait diperlukan agar permasalahannya terang benderang.
Sehingga, apabila terbukti bahwa penugasannya berat, maka Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terkait PJJ di SMA atau SMK di wilayah kewenangannya.
Sebelumnya diberitakan, MI (16) ditemukan tewas terbujur kaku di bawah tempat tidurnya pada Sabtu (17/10/2020).
Korban tewas diduga karena bunuh diri dengan cara meminum racun rumput.
Alasannya diduga karena depresi dengan banyaknya tugas sekolah yang dilakukan secara daring.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat mengeluh kepada rekannya soal tugas sekolah yang menumpuk.
Korban mengaku cukup kesulitan mengerjakan tugas itu lantaran akses internet di sekitar rumahnya sulit.
"Penyebab korban bunuh diri (diduga) akibat depresi dengan banyaknya tugas-tugas daring dari sekolahnya dimana korban sering mengeluh kepada rekan-rekan sekolahnya atas sulitnya akses internet di kediamannya yang menyebabkan tugas-tugas daringnya menumpuk" kata Jufri Natsir.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/12413381/siswi-sma-bunuh-diri-kpai-dorong-disdik-sulsel-evaluasi-pjj