Peneliti Amnesty Internasional Indonesia Ari Pramuditya menyebut, keraguan itu tampak dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud yang tidak tegas menyebut pihak terlibat dalam kasus itu.
Mahfud memang menyebut adanya dugaan keterlibatan aparat. Namun, ia juga mengatakan, ada kemungkinan pembunuhan itu dilakukan pihak ketiga.
"Saya melihat ada keraguan di situ, ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami," ujar Ari dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020) siang.
Ini berbeda saat Mahfud menyampaikan kesimpulan TGPF mengenai penembakan dua prajurit TNI, Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar.
Terkait kasus itu, Mahfud jelas menyebut anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai pelakunya.
Bahkan, Mahfud menyebut kasus tersebut sudah terang.
"Tetapi dalam kasus yang menimpa Yeremia, TGPF seolah tidak yakin dan membuat masyarakat bertanya-tanya," kata Ari.
Dengan adanya keraguan tersebut, Ari pun mempertanyakan arah investigasi TGPF dalam penyelidikan kasus penembakan Pendeta Yeremia.
Mengingat, temuan TGPF sarat keraguan dan justru semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Padahal, kata dia, penyelidikan kasus penembakan Pendeta Yeremia penting dilakukan secara komprehensif.
Sebab, kasus tersebut bisa menjadi pintu gerbang untuk mengakhiri kekerasan di Papua.
"Kasus ini harapannya menjadi semacam pintu masuk atau acuan guna mengakhiri siklus kekerasan di tanah Papua dan menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi sebelumnya dan memberikan keadilan bagi korban," kata Ari.
Mahfud sebelumnya memaparkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah.
TGPF telah melakukan penyelidikan sejak 7 hingga 12 Oktober 2020 atau sekitar dua pekan pasca-insiden penembakan.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat, meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Mahfud menegaskan, fakta yang diperoleh TGPF didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia memastikan, pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Selain itu, Mahfud meminta Polri dan Kejaksaan menuntaskan kasus penembakan tersebut dengan tidak pandang bulu.
Kemudian, ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses penegakan hukum.
"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Mahfud.
TNI sebelumnya menuding anggota KKB sebagai pelaku penembakan.
Namun, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon membantah dan menyebut Pendeta Yeremia tewas dibunuh aparat TNI.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal juga membantah tuduhan bahwa TNI menjadi pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia.
Kamal beralasan, tidak ada pos TNI di Hitadipa. Menurutnya, apa yang disampaikan Jubir TPNPB tidak berdasar dan hanya ingin memperkeruh suasana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/13584021/koalisi-ada-keraguan-dalam-temuan-tgpf-terkait-penembakan-pendeta-yeremia