Menurut dia, fasilitas kesehatan juga sudah diingatkan berkali-kali untuk mematuhi ketentuan tarif dari pemerintah, yaitu paling mahal Rp 900.000.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," kata Wiku dalam konferensi persnya yang disiarkan dalam kanal YouTube BNPB, Selasa (20/10/2020).
Wiku mengatakan, harga tes swab mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran Nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes.
Penilaian kemampuan finansial ini, lanjut Wiku, juga sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," ucap Wiku.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat (2/10/2020) sore.
"Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000," ujar Abdul Kadir.
Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/21/10400501/masyarakat-diminta-laporkan-faskes-yang-tarif-tes-swab-melebihi-rp-900000