Salin Artikel

Kominfo: Tak Ada Upaya Memberangus Masyarakat dengan UU ITE

Hal tersebut disampaikan Semuel ketika ditanya tentang UU ITE yang dinilai membahayakan demokrasi dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).

Semuel mengatakan, UU ITE merupakan rambu-rambu agar lalu lintas di ruang digital menjadi lebih tertib.

"UU ITE dibuat untuk membuat ketertiban. Tak ada sedikit pun saya lihat yang namanya pemberangusan," kata Semuel.

Mengenai Pasal 27 Ayat 3 yang kerap dipakai dalam melaporkan seseorang ke polisi, Semuel mengakui bahwa pasal tersebut kerap menjadi pokok laporan terkait UU ITE.

Pasal tersebut memuat soal perbuatan yang dilarang dalam berinteraksi di dunia digital. 

Pasal 27 Ayat 3 itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Semuel juga menilai, persoalan terkait UU ITE yang banyak terjadi saat ini merupakan permasalahan antar-masyarakat, atau bukan antara negara dengan masyarakat.

"Ini yang perlu dipahami. Jadi tidak ada upaya untuk memberangus masyarakat. UU ini adalah rambu-rambu supaya jalannya tertib untuk di ruang digital," kata dia.

Hingga kini, tak sedikit warga yang dilaporkan ke polisi dengan UU ITE ketika menyuarakan pendapatnya di media sosial.

Tak sedikit di antara mereka yang berujung ke jeruji besi karena dianggap mencemarkan nama baik.

Hal ini pula yang membuat sejumlah kalangan menganggap UU ITE membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi.

Pasal-pasal didalamnya pun dianggap sebagai pasal karet.

Salah satu kasus yang menyita perhatian terkait UU ITE yakni kasus Prita Mulyasari pada 15 Agustus 2008.

Saat itu, Prita menuliskan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan kepada teman-temannya terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang.

Namun, isi e-mail untuk kalangan terbatas itu tersebar ke sejumlah mailing list di internet.

Pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum.

Prita pun dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, kemudian majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.

Prita akhirnya bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/18112071/kominfo-tak-ada-upaya-memberangus-masyarakat-dengan-uu-ite

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke