Perpres tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang KPK yang telah berlaku selama satu tahun.
"Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, tapi perpres supervisi yg diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (2) belum juga diterbitkan," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Nawawi menuturkan, ketiadaan perpres tersebut menyebabkan pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal.
Padahal, supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
"Bagaimana bisa melaksanakan tusi trsebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada? Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal," ujar Nawawi.
Wacana penerbitan perpres tersebut sebelumnya sempat dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama KPK hingga Kejaksaan Agung, Rabu (2/8/2020).
"Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan (oleh KPK) perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2020).
Mahfud menjelaskan, rencana perpres tersebut berisi mengenai kewenangan KPK mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejagung dan Polri jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/16473981/uu-kpk-setahun-berlaku-pimpinan-kpk-pertanyakan-perpres-supervisi-yang-belum