Jika diibaratkan jalan raya, kata dia, UU ITE merupakan rambu-rambu agar lalu lintas di ruang digital menjadi lebih tertib.
"UU ITE dibuat untuk membuat ketertiban," kata Semuel ketika ditanya tentang UU ITE yang dinilai membahayakan demokrasi dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).
Tanpa rambu-rambu, kata Semuel, akan banyak kekacauan, seperti halnya di jalan raya.
Semuel mengatakan, pasal di UU ITE yang sering digunakan dalam kasus pidana adalah Pasal 27 Ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut Semuel, penggunaan pasal tersebut banyak terjadi pada konflik antarmasyarakat, bukan antara negara dan rakyat.
"Ini yang perlu dipahami. Jadi tidak ada upaya untuk memberangus masyarakat. UU ini adalah rambu-rambu supaya jalannya tertib untuk di ruang digital," ucap dia.
Diketahui, saat ini banyak masyarakat yang mudah terkena UU ITE ketika menyampaikan pendapat di media sosial.
Tak sedikit di antara mereka yang berujung ke jeruji besi karena dianggap mencemarkan nama baik.
Hal ini pula yang membuat banyak kalangan menganggap UU ITE membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi. Oleh karena itu, pasal-pasal di dalamnya pun dianggap sebagai pasal karet.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/17245241/kemenkominfo-uu-ite-adalah-rambu-rambu-ruang-digital