Salin Artikel

Kemenkominfo Segera Keluarkan Aturan Baru soal Tahapan Pemblokiran Media Sosial

Ia mengatakan, permen tersebut akan memperkuat ketentuan dan tahapan-tahapan yang dilakukan jika pemerintah akan melakukan pemblokiran media sosial.

Sebab, untuk memblokir media sosial tidak bisa sembarangan dan harus melewati berbagai tahapan.

"Apalagi kita akan punya permen baru. Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda supaya ada efek jera," kata Semuel dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).

Semuel mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pemblokiran media sosial karena harus ada tahapan yang dilalui.

Termasuk apabila platform media sosial yang dimaksud sudah ada bukti kontennya hoaks dan meresahkan tapi tak ada tindakan dari mereka pun ada tahapan yang harus dilalui.

"Jadi tidak bisa sekarang ini pemerintah tiba-tiba melakukan penutupan tanpa alasan yang jelas. Itu tidak mungkin dilakukan. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan kalau memang melanggar," ucap dia.

Melalui permen tersebut, kata dia, aturan pemblokiran media sosial akan lebih jelas.

Salah satunya yang sudah ada, jika akan meminta take down atau menurunkan konten yang dianggap hoaks dan meresahkan masyarakat harus ada bukti hukum terlebih dahulu.

"Jadi tidak bisa pemerintah serta merta minta blokir, ada tahapannya. Apalagi kita sudah masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah main tangan besi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/16164311/kemenkominfo-segera-keluarkan-aturan-baru-soal-tahapan-pemblokiran-media

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke