"ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum Jaksa yang ikut menjamu dua tersangka pemberian surat jalan dan red notice kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, yakni Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
Kurnia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 20212 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Aturan tersebut menyatakan, jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil.
Menurut Kurnia, jamuan tersebut juga memunculkan pertanyaan, apakah jamuan tersebut merupakan hal yang lazim atau sebuah bentuk keistimewaan bagi kedua perwira tinggi Polri itu.
"Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," ujar Kurnia.
Kurnia pun menekankan agar setiap penegak hukum mesti menjalani asas hukum 'equality before the law'.
"Yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," kata dia.
Napoleon dan Prasetijo, tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020) lalu, dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Foto makan siang bersama itu diunggah pengacara Napoleon bernama Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya.
Beserta foto, Petrus juga mengunggah caption yang menyebut bahwa jamuan makan siang itu terjadi saat penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.
"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/14465421/komjak-diminta-panggil-jaksa-yang-jamu-2-jenderal-polisi-tersangka-kasus