Salin Artikel

Pollycarpus Meninggal, Pengungkapan Auktor Intelektualis Kasus Munir Tak Boleh Berhenti

JAKARTA, KOMPAS.com – Kematian mantan pilot maskapai Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto diharapkan tidak dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menghentikan penyidikan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.

Sebaliknya, pemerintah justru diminta menyelidiki penyebab kasus kematian Pollycarpus, yang menurut informasi meninggal akibat Covid-19.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Pujiyono, kematian Pollycarpus memang akan menjadi kendala bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan auktor intelektualis dalam kasus kematian Munir.

Pasalnya, Pollycarpus memiliki informasi yang diperlukan untuk mengungkap kasus selanjutnya yang belum terungkap.

“Jadi ini memang satu sisi menjadi suatu, katakanlah kendala tersendiri bagi penegak hukum dalam upaya untuk kemudian menjaring pada pelaku-pelaku lain,” kata Pujiyono dalam diskusi bertajuk ‘Kasus Munir: Kasus Pelanggaran HAM atau Kasus Pidana Biasa’ yang digelar secara daring oleh Kelompok Riset dan Debat FH Undip, Minggu (18/10/2020), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Informasi meninggalnya Pollycarpus sebelumnya diterima Kompas.com dari mantan pengacaranya, Wirawan Adnan. Kabar itu ia peroleh dari istri Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari.

“Meninggal dunia jam 14.52 WIB di RS Pertamina,” kata Wirawan, Sabtu (17/10/2020).

Sebelum meninggal, politikus Partai Berkarya itu sempat menjalani perawatan selama 16 hari akibat terinfeksi virus corona.

Usut terbuka

Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti meminta agar aparat berwenang menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus. Pasalnya, mantan pilot itu diketahui sebagai aktor lapangan dalam kasus kematian Munir.

Menurut dia, polisi harus memastikan secara jelas apa penyebab kematian Pollycarpus, sehingga informasi yang beredar di publik bisa terbuka secara jelas. Proses penyelidikan pun diminta dilakukan secara objektif dan terbuka.

“Sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan, tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia,” kata Bivitri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu.

Lebih jauh, ia meminta, kematian Pollycarpus jangan menjadi dalih bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan pengusutan kasus Munir. Aparat berwajib, imbuh dia, dapat menjadikan bukti-bukti yang terungkap di persidangan sebagai alat untuk mengungkap kasus itu.

“Penting untuk dicatat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa, tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan banyak pihak,” ucapnya.

“Pihak-pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk diadili dan dihukum,” imbuh dia.

Jangan terpaku satu pelaku

Dalam pengusutan kasus Munir, Pujiyono berpandangan, aparat penegak hukum tak bisa hanya terpaku pada satu informasi dari pelaku utama. Aparat, menurut dia, juga perlu mendalami sejumlah fakta yang mengemuka di dalam persidangan yang digelar.

Upaya pengembangan penyelidikan itu, imbuh Pujiyono, harus tunduk pada prinsip hukum yang berlaku dan didasarkan pada perlunya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Meskipun pelaku operasional lapangannya sudah tidak ada, dalam rangka menjaring apakah yang terkait dengan turut serta, ataukah yang auktor intelektualis sebagai yang menyuruh melakukan atau menganjurkan, tentunya juga harus tunduk pada prinsip tadi,” kata Pujiyono.

Pollycarpus sebelumnya dibebaskan secara bersyarat pada akhir November 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Pembebasan bersyarat itu diberikan Yasonna, setelah Pollycarpus menjalani hukuman kurungan selama delapan tahun dari 14 tahun masa penjara yang dijatuhkan berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu lebih rendah dari putusan kasasi MA, 20 tahun penjara.

Sesuai ketentuan masa hukuman yang harus dijalani, Pollycarpus bebas pada 28 Agustus 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/10033701/pollycarpus-meninggal-pengungkapan-auktor-intelektualis-kasus-munir-tak

Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke