JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti mengatakan, meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto tidak boleh menghentikan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Pollycarpus diketahui sebagai pelaku lapangan dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
“Kami menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Bivitri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Bivitri mengatakan, walaupun Pollycarpus telah meninggal, penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan.
“Penting untuk dicatat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa, tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak,” ujar Bivitri.
“Pihak-pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk diadili dan dihukum,” ucap dia.
Kasum menilai persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus.
Namun, akibat tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Bivitri menyebut, janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah, namun tidak pernah terealisasi.
“Oleh karena itu, untuk kesekian kali Kasum mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir,” kata Bivitri.
“Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tanggung jawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas,” tutur dia.
Lebih lanjut, Bivitri meminta pihak berwenang menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus.
Ia menilai, Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait pihak-pihak yang memerintahkannya untuk membunuh Munir.
"Meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya," ujar Bivitri
“Sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan, tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia,” kata dia.
Bivitri mengatakan, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara obyektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang.
“Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," tutur Bivitri.
Diberitakan, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020) setelah dinyatakan positif Covid-19.
"Meninggal dunia jam 14.52 WIB, di RS Pertamina," kata eks pengacara Pollycarpus, Wirawan Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Wirawan mengatakan, Pollycarpus meninggal dunia setelah 16 hari terinfeksi Covid-19.
Kabar ini ia dapatkan dari istri Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari.
Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Ia bebas bersyarat pada 2014 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/18/08423421/kasum-harap-meninggalnya-pollycarpus-tak-hentikan-pengungkapan-kasus