Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisatif, Rahmah Mutiara mengatakan, salah satu indikasinya yaitu dokumen dan rekam jejak penyusunan UU Cipta Kerja Sulit diakses.
Penelusuran Kode Inisiatif, tidak semua agenda dan hasil rapat pembahasan UU Cipta Kerja diunggah di situs DPR (dpr.go.id). Berbagai video rapat pun tidak diarsipkan di kanal YouTube DPR.
"Dokumen penyusunan UU Cipta Kerja sulit diakses, kata pemerintah dan DPR terbuka dan sebagainya, tetapi yang ditemukan adalah dokumen penyusunan di laman resmi DPR tidak semuanya tersedia dan tidak semua agenda rapat tercantum," ujar Rahmah dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).
Selain itu, dia mengatakan, proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak partisipatif.
Pihak-pihak yang diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pun dinilai hanya dari kelompok-kelompok tertentu.
"Pihak yang diundang dalam RDPU eksklusif," kata dia.
Menurut Rahmah, sikap tertutup DPR ini bertentangan dengan Pasal 5 UU Nomo 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal tersebut mengatur tentang asas pembentukan peraturan perundang-undangan, di antaranya, memiliki kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan.
Kecacatan formil berikutnya ditunjukkan dengan berubah-ubahnya draf UU Cipta Kerja setelah disahkan dalam rapat paripurna.
Rahmah mengatakan, perubahan baik redaksional maupun substansial, tidak selayaknya dilakukan setelah RUU disepakati menjadi undang-undang.
"Perubahan kata, frasa, substansi tidak sesuai dengan Pasal 72 UU 12/2011, tidak patut dilakukan setelah disetujui bersama," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/15352171/kode-inisiatif-soroti-kecacatan-formil-pembentukan-uu-cipta-kerja