Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Jaksa juga menilai dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua," kata KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020) seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda Benny Tjokro akan disita dan dilelang untuk negara.
"Jika terdakwa divonis bersalah namun dihukum selain seumur hidup atau mati, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun dan bila kurang membayar uang pengganti maka akan diperhitungkan dengan pidana pengganti sebagai kewajiban membayar uang pengganti," ucap Roni.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut JPU, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Selain itu, perbuatan Benny Tjokro dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun serta ia tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," kata jaksa.
Dalam uraian tuntutan, JPU menilai Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Di sisi lain, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Keempatnya terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/22191021/kasus-jiwasraya-benny-tjokrosaputro-dituntut-penjara-seumur-hidup
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan