Bambang mengatakan, draf tersebut diperoleh dari Sekretariat Badan Legislasi (Baleg DPR).
"Sudah, kemarin malam saya minta ke sekretariat Baleg (draf final UU Cipta Kerja) 812 halaman," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Bambang mengatakan, saat ini draf tersebut tengah dibaca dan dibandingkan dengan draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman.
"Sedang disisir apakah sesuai dengan draf (RUU Cipta Kerja) 905 halaman," ujarnya.
Di samping itu, terkait jumlah halaman draf RUU Cipta Kerja yang berubah-ubah, Bambang menilai, alasan yang disampaikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Apalagi draf RUU yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna dianggap sudah sempurna oleh masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan perubahan jumlah halaman karena perubahan format penyusunan dan spasi
"Bahwa draf awal 905 kemudian berubah dengan alasan format penyusunan dan spasi sehingga menjadi 1.035, tapi beberapa jam kemudian menyusut menjadi 812 halaman, pernyataan seperti ini menambah kegaduhan di kalangan masyarakat luas," ucapnya.
"Awalnya sudah banyak mendapat penolakan dari masyarakat ditambah pernyataan sekjen menambah keyakinan masyarakat kalau UU Ciptaker penyusunanya juga tidak sempurna," pungkasnya.
Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (14/10/2020).
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/13261771/jumlah-halaman-draf-ruu-cipta-kerja-berubah-ubah-dinilai-bikin-gaduh-rakyat