Nyatanya, kata Lucius, hingga saat ini belum ada naskah final UU Cipta Kerja yang dapat diakses publik. Menurut dia, hal ini menunjukkan wajah DPR yang tertutup.
"Ketiadaan naskah resmi sebagai rujukan itu sesungguhnya alasan bagi penilaian akan ketertutupan DPR selama proses pembahasan," kata Lucius, saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Lucius mengatakan, tidak adanya naskah resmi ini menutup peluang bagi publik untuk berpartisipasi memberikan pendapat dan kajian kritis terhadap UU Cipta Kerja.
Ia pun menilai sikap tertutup DPR dan pemerintah yang konsisten sejak pembahasan UU Cipta Kerja ini tak bisa dipandang hanya sebagai sebuah kelalaian.
"Ketakramahan ini tentu saja bukan sekadar spontanitas karena dilakukan secara konsisten. DPR tampaknya sama dengan pemerintah memang punya kepentingan tersembunyi yang mau disisipkan dalam naskah RUU ini," ujar Lucius.
Karena itu, dia menduga memang ada kepentingan tersembunyi dalam pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja.
Pengesahan yang dilakukan secara tergesa-gesa, menurut Lucius, juga menjadi salah satu indikasi adanya kepentingan menunganggi isi UU Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja pun berubah-ubah sejak disahkan pada 5 Oktober 2020. Padahal, paripurna merupakan tingkat pengambilan keputusan tertinggi dalam proses pembentukan undang-undang.
"DPR kita malah aneh, naskah belum beres, sudah berani percepat paripurna. Negara tidak bisa dikelola kacau balau seperti ini," kata Lucius.
"Jika DPR bebas melanggar aturan, mestinya tak ada alasan untuk mengikuti aturan yang mereka buat," ucapnya.
Naskah UU Cipta Kerja telah dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).
Draf final itu diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Selasa (13/10/2020) mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses UU Cipta Kerja.
Namun, hingga Kamis (15/10/2020) ini, dokumen UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.
Ditelusuri Kompas.com, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) DPR belum mengunggah dokumen UU Cipta kerja.
Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.
Pihak Istana pun belum buka suara setelah menerima draf final UU Cipta Kerja dari DPR.
Mensesneg tidak merespons pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/12152041/ketiadaan-naskah-resmi-uu-cipta-kerja-tunjukkan-wajah-dpr-yang-tertutup