JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (14/10/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengonfirmasi soal aset tanah 3,5 hektar di Nganjuk dalam pemeriksaan tersebut.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 hektar," kata Ali dalam keterangannya, Rabu.
Dalam kasus TPPU ini, KPK telah menyita lahan seluas 2,2 hektar dan 0,8 hektar di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, pada September 2020.
Adapun pemeriksaan terhadap Taufiqurrahman digelar di Lapas Kelas II Sidoarjo karena Taufiqurrahman tengah berstatus terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi.
Penetapan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus TPPU merupakan kelanjutan dari kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya pada 2017 lalu.
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
Dalam kasus TPPU, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/21282911/kpk-periksa-mantan-bupati-nganjuk-konfirmasi-soal-aset-tanah