Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha dalam pertemuan antara KPK dan Pemkot Jaksel, Rabu (14/10/2020).
"Surati 452 pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban, serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu kita panggil mereka untuk verifikasi," kata Aida dalam siaran pers, Rabu.
Aida mengatakan, penertiban PSU bertujuan memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapat hak fasilitas umum yang memadai.
Oleh karena itu, Aida mendorong pemerintah daerah setempat untuk menjatuhkan sanksi bagi pengembang-pengembang yang tidak mau menyerahkan PSU.
"Ketika semua upaya sudah dilakukan namun pengembang tetap tidak menggubris imbauan, jangan ragu untuk menegakkan sanksi sesuai perda yang berlaku dan kalau perlu upaya litigasi," ujar Aida.
Sementara itu, Marullah mengatakan, penertiban PSU itu terhambat dalam proses penagihannya karena keberadaan pengembang yang sulit diketahui alamatnya.
Marullah menyebut, dari rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), terdapat 452 SIPPT yang sebagian besar belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
"Saya melihat para pengembang ini belum memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Seringkali kita panggil untuk upaya penyelesaian namun tidak pernah datang," kata dia.
Dalam waktu dekat, KPK bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Selatan akan melakukan verifikasi dalam rangka penertiban PSU di wilayah Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/18071501/kpk-minta-walkot-jaksel-surati-452-pengembang-untuk-serahkan-psu