"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Menurut Gatot, peretasan semacam itu kerap dilakukan terhadap aktivis yang kritis soal kekuasaan negara, termasuk tokoh KAMI.
"Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," kata dia.
Gatot menegaskan, pihaknya menolak tindakan anarkistis dalam aksi unjuk rasa yang dikaitkan dengan organisasi KAMI.
Ia menyatakan, KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional terhadap UU Cipta Kerja.
Terlebih, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta dalam aksi.
"Kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan," kata dia.
Di samping itu, ia meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan pelanggaran UU ITE yang dinilainya mengandung "pasal karet".
Menurut dia, Polri harus bertindak adil dalam menegakkan undang-undang dan tidak menyasar satu pihak.
"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja, sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," ucap Gatot.
Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda.
Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI. Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Sementara itu, lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/15322891/gatot-nurmantyo-duga-ada-peretasan-dan-minta-anggota-kami-dibebaskan