Taufiqurrahman akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Dalam kasus TPPU Taufiqurrahman ini, KPK telah menyita lahan seluas 2,2 hektar dan 0,8 hektar di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, pada September 2020.
Penetapan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus TPPU merupakan kelanjutan dari kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya pada 2017 lalu.
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
Dalam kasus TPPU ini, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/14/11363371/kpk-panggil-mantan-bupati-nganjuk-selaku-tersangka-tppu