JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Investigasi Lapangan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Benny Mamoto menuturkan, keluarga korban penembakan di Intan Jaya, Papua, mengajukan permintaan agar autopsi jenazah Pendeta Yeremia Zanambani dapat disaksikan sejumlah pihak.
Permintaan itu merupakan syarat yang diajukan pihak keluarga setelah menyetujui proses autopsi jenazah Pendeta Yeremia.
"Keluarga memang minta, jadi ada syarat. Mohon disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, perwakilan gereja, tokoh masyarakat, termasuk dari TGPF. Kami sudah sampaikan akan penuhi (permintaan)," ujar Benny dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Benny menuturkan, autopsi jenazah Pendeta Yeremia nantinya masuk dalam proses penyidikan oleh kepolisian setempat.
Berdasarkan pengalamannya, hasil autopsi dapat keluar dalam waktu dua pekan pasca-pemeriksaan.
"Kemudian pengalaman kami ketika menangani kasus dulu visum bisa keluar dua minggu, kemudian tergantung nanti bagaimana kondisi jenazah," kata dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan pelaksanaan otopsi jenazah Pendeta Yeremia dilakukan tak perlu menunggu keputusan hasil laporan penyelidikan TGPF pada Sabtu (17/10/2020).
"Jadi tidak harus dikaitkan dengan keputusan, kesimpulan tanggal 17 (Oktober) karena itu untuk keperluan pengadilan," kata dia.
TGPF bertolak ke Jakarta pada Senin (12/10/2020). Selama di Papua, TGPF berhasi mengumpulkan data dan informasi lapangan melalui olah TKP, bertemu saksi-saksi di TKP, hingga mewawancarai 25 saksi.
TGPF juga berhasil meyakinkan keluarga korban mengizinkan akan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia Zanambani.
Tak hanya itu, pihak keluarga korban juga berkenan menandatangani BAP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/22082351/keluarga-minta-autopsi-jenazah-pendeta-yeremia-disaksikan-perwakilan-gereja