JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak dilakukan atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ia juga mengklaim, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang tak memanfaatkan kondisi saat ini untuk menguntungkan segelintir pihak.
"Tidak ada interest, kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok dalam kami pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dalam hal ini Badan Legislasi, memanfaatkan kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," kata Azis dalam konferensi pers daring, Selasa (13/10/2020).
Azis pun meminta masyarakat percaya bahwa DPR berkomitmen dalam memajukan bangsa. Ia memastikan penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja telah sesuai dengan aturan.
"Percayakanlah kepada kami bahwa saya berkomitmen untuk bangsa dan negara, menegakkan aturan secara proporsional," ujarnya.
Terkait dengan belum dikirimnya draf final UU Cipta Kerja ke pemerintah, Azis membantah dugaan adanya pasal selundupan.
Azis menyebut, draf final UU Cipta Kerja saat ini masih dalam proses koreksi Setjen DPR. Sebab, ada sejumlah kesalahan pengetikan dan pengulangan kata.
Rencananya, draf final akan dikirim ke Presiden pada Rabu (14/10/2020) besok.
"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal," ujar Azis.
Azis menyebut, proses pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan bersama 9 fraksi. DPR juga telah melibatkan tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, kelompok pengusaha hingga buruh selama proses pembahasan.
Oleh sebab itu, Azis mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja mengajukan permohonan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sangat menghargai perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Untuk diketahui, Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh. Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskah UU Cipta Kerja dianggap tertutup dari publik.
Pengesahan undang-undang tersebut pun menyebabkan buruh dan mahasiswa turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/17523621/dpr-klaim-tak-ada-kepentingan-pribadi-dalam-pembahasan-ruu-cipta-kerja