Ia menilai PP tersebut dibutuhkan untuk mengakhiri polemik yang terjadi mengenai UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.
"UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
"Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ lanjut Bambang.
Ia pun meminta masyarakat bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah.
Bambang mengatakan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan dalam menyusun PP UU Cipta Kerja, untuk menghindari polemik lebih jauh.
"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja," lanjut dia.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Senin (5/10/2020) lewat rapat paripurna.
Kendati demikian, hingga kini DPR belum menyerahkan draf UU yang telah disahkan dengan alasan masih memperbaiki redaksionalnya. Adapun UU tersebut saat ini menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/05473601/pemerintah-diminta-segera-terbitkan-pp-uu-cipta-kerja