JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief ke Lapas Klas I Cipinang.
Erwin merupakan terpidana kasus korupsi suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Hari Rabu (30/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No: 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama Terpidana Erwin Sya'af Arief dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (12/10/2020).
Ali mengatakan, Erwin akan menjalani masa pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di Lapas Cipinang dikurangi selama berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, Erwin juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Erwin Sya'af Arief terbukti bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.
Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Erwin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/21292851/kpk-jebloskan-petinggi-rohde-and-schwarz-indonesia-ke-lapas-cipinang