Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari ini terhadap tersangka FH juga akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.
Fakhri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II.
Saat kejadian, ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.
Sementara itu, jabatan terakhir Fakhri adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2020. Namun, Fakhri baru ditahan saat ini.
Hari beralasan, hal itu merupakan keputusan penyidik.
“Tentu itu ada hak obyektif subyektif penyidik,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya menetapkan enam tersangka yang telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/20321461/berstatus-tersangka-di-kasus-jiwasraya-sejak-juni-2020-pejabat-ojk-ini