“Sementara info (sidang) via daring,” kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti ketika dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Ketiga tersangka dalam kasus ini terdiri dari mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, berkas perkara dibuat terpisah untuk masing-masing tersangka.
Namun, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, ketiganya akan disidangkan bersama.
“Betul (ketiga tersangka disidangkan bersama),” kata Alex ketika dihubungi Kompas.com secara terpisah, Senin.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Muhammad Sirad. Kemudian, hakim anggotanya terdiri dari Sutikna dan Lingga Setiawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.
"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/18201401/djoko-tjandra-prasetijo-dan-anita-kolopaking-jalani-sidang-perdana-virtual