Berdasarkan data pemerintah, ada 4.497 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir sejak Sabtu (10/10/2020) hingga Minggu.
Penambahan itu menyebabkan total ada 333.449 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data tersebut, kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 33 provinsi.
Dari data yang sama juga tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus tertinggi.
Penambahan tertinggi terjadi di DKI Jakarta sebanyak 1.389 kasus baru, Sumatera Barat sebanyak 350 kasus baru, Jawa Tengah 318 kasus baru, Riau sebanyak 310 kasus baru, dan Jawa Timur 269 kasus baru.
Adapun sebanyak 4.497 kasus baru Covid-19 diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan 36.332 spesimen dalam sehari.
Dalam waktu yang sama, terdapat 22.163 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen.
Total, pemerintah sudah melakukan pemeriksaan 3.762.808 spesimen terhadap 2.305.532 orang.
Dengan catatan, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Pasien sembuh dan meninggal
Sementara itu, jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 255.027 orang.
Angka itu merupakan akumulasi setelah ada tambahan pasien sembuh sebanyak 3.546 orang dalam 24 jam terakhir sejak Minggu (11/10/2020).
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode PCR yang hasilnya memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 juga masih terus bertambah.
Berdasarkan data pemerintah hingga Minggu sore, terjadi penambahan 79 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia menjadi 11.844 orang.
Sementara itu, ada sebanyak 152.286 orang yang berstatus suspek Covid-19.
Saat ini, kasus Covid-19 di Tanah Air sudah berdampak ke 500 kabupaten/kota dari 34 provinsi di Indonesia.
Adapun dari total jumlah kasus Covid-19, ada sebanyak 66.578 kasus aktif atau 20 persen dari yang terkonfirmasi positif.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
DKI Cabut PSBB Ketat
Sementara dari Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Seiring dengan itu, Pemprv DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambung dia.
Ada sejumlah kegiatan publik yang mulai dilonggarkan di Ibu Kota.
Misalnya, bioskop yang boleh dibuka dengan sejumlah syarat dan kegiatan perkantoran yang kini bisa diisi 50 persen pegawai.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/08361951/update-11-oktober-kasus-covid-19-nasional-tembus-333449-dki-cabut-psbb-ketat