Salin Artikel

PKS Sebut UU Cipta Kerja Cacat Prosedur dan Substansi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, terdapat dua masalah utama dalam undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Kedua masalah tersebut adalah UU Cipta Kerja yang cacat secara prosedur dan materil atau substansi.

"Secara prosedur UU Cipta Kerja ini tidak transparan, tidak sesuai dengan tata cara atau asas dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan yang baik sehingga cacat secara demokrasi," ujar Syaikhu dalam konsolidasi nasional dengan seluruh Ketua DPW PKS se-Indonesia secara daring, dikutip dari siaran pers, Minggu (11/10/2020).

Secara prosedur, kata Syaikhu, pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan tergesa-gesa.

Hal tersebut tampak dari naskah rancangan UU (RUU) yang belum final sehingga belum bisa diakses publik tetapi sudah disahkan dalam paripurna.

"Pembahasan juga tidak memperhatikan dan tidak empati terhadap situasi krisis bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid-19," kata Syaikhu.

Sementara secara substansi, kata dia, UU Cipta Kerja juga memiliki beragam persoalan, antara lain memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Hal tersebut tergambar melalui pemberian kemudahan pihak swasta dan asing dalam pembentukan Bank Tanah.

"Lalu memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha," kata dia.

Pengaturan tersebut di antaranya adalah soal pesangon yang memang tidak hilang, tetapi dikurangi dari semula 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji.

Adapula aturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Syaikhu mencontohkan, pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai telah dihapus.

Kemudian, partisipasi masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikurangi, dan tidak dilibatkannya lagi pemerhati lingkungan.

"UU Cipta Kerja ini juga berpotensi membuka ruang untuk liberalisasi pendidikan. Kewenangan pemerintah untuk mengatur semua bidang pendidikan menjadi tidak terbatas," kata dia.

Syaikhu mengatakan, cacat substansi lainnya yang muncul dalam UU Cipta Kerja adalah soal pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan supremasi hukum.

Pasalnya, substansi pengawasannya dinilai telah menutup ruang pengawasan dan audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta memberikan imunitas bagi pengurus dan pejabat pengambil kebijakan.

"Terkait kedaulatan pangan, impor komoditas pertanian, peternakan, perkebunan termasuk pangan, pembukaan akses bagi kapal tangkap berbendera asing, tidak sejalan dengan kepentingan nasional dalam rangka pelindungan dan pemajuan petani, nelayan serta kedaulatan pangan," tutur Syaikhu.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilainya telah memberikan kewenangan sangat besar bagi pemerintah namun tak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap aspek penegakan hukum.

Adapun Fraksi PKS di DPR merupakan salah satu fraksi yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Selain PKS, yang menolak UU Cipta Kerja disahkan adalah Fraksi Partai Demokrat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/11/11043021/pks-sebut-uu-cipta-kerja-cacat-prosedur-dan-substansi

Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke