Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK akan mendalami motivasi di balik pemberian uang tersebut kepada Boyamin.
"Nanti biar rekan-rekan kami dari direktorat gratifikasi untuk melihat motivasi maupun background siapa yang memberikan dan maksud dan tujuannya apa, setelah itu baru kami akan dalami juga," kata Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Jumat (8/10/2020).
Seperti diketahui, Boyamin menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura yang diduga terkait kasus Djoko Tjandra ke KPK pada Selasa (7/10/2020) lalu.
Karyoto megnatakan, Direktorat Gratifikasi akan melakukan pendalaman lebih lanjut karena Boyamin hanya menyebut inisial-inisial nama saat melaporkan dugaan gratifikasi tersebut,
"Bisa dilihat nanti siapa yg memberi, kaitannya apa, kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menemerima uang itu untuk dicek lebih dalam," ujar Karyoto.
Di samping itu, KPK juga mengapresiasi inisiatif Boyamin yang menyampaikan penerimaan 100.000 dollar Singapura tersebut.
Meski, kata Karyoto, Boyamin bukanlah penyelenggara negara yang wajib melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.
"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Pak Boyamin ini cukup luar biasa juga, dan kita lihat memang kalau dikatakan sebagai gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara," kata Karyoto.
Sebelumnya, Boyamin Saiman menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura ke KPK, Rabu (7/10/2020).
Boyamin mengatakan, uang yang diserahkannya itu diduga terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit. Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/18115141/kpk-bakal-usut-sosok-pemberi-100000-dollar-singapura-ke-boyamin