Hal itu disampaikan Doni menanggapi kepala daerah yang menyurati Presiden Joko Widodo untuk meneruskan aspirasi buruh agar pemerintah menerbitkan perppu pembatalan UU Cipta Kerja.
Salah satu surat aspirasi buruh disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Pemerintah belum mempertimbangkan opsi itu, jadi yang saat ini mungkin adalah jalur konstitusional yakni JR (judicial review)," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
"Artinya bagi yang keberatan silakan mengajukan JR ke MK (Mahkamah Konstitusi) ya. Biar nanti MK yang memutuskan nanti pemerintah mengikutinya," ujar dia.
Donny mengatakan, pemerintah sudah semaksimal mungkin mendengarkan aspirasi buruh dalam penyusunan UU Cipta Kerja.
Kendati demikian, ia mengatakan opsi penerbitan perppu belum dimunculkan karena pemerintah dan DPR telah membahas bersama UU tersebut.
"Aspirasi publik didengar, tentu saja dihargai. Tetapi opsi perppu belum dipertimbangkan. Masih belum dipertimbangkan begitu. Saya tidak tahu ke depan seperti apa tapi sementara opsi itu belum jadi bahan pertimbangan," kata dia.
Adapun hingga saat ini mahasiswa dan buruh berdemonstrasi di beberapa kota di Indonesia secara serempak.
Mereka menuntut pemerintah menerbitkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja.
Hal itu disebabkan buruh menilai banyak pasal yang merugikan pekerja dalam UU Cipta Kerja seperti ketidakjelasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang ketentuannya kini dihapus dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai akan membuat outsourcing akan semakin menggurita karena tidak lagi dibatasi untuk bidang tertentu.
Surat Ridwan Kamil
Ridwan Kamil sebelumnya beraudiensi dengan perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai serikat pekerja saat demonstrasi di Bandung berlangsung, Kamis (8/10/2020).
Dengan pengawalan ketat, ia pun datang membelah kerumunan massa mendekat sumber suara.
Dalam pidatonya, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa aspirasi para buruh telah ia dengar langsung seperti masalah cuti, izin TKA, outsourcing, upah dan lainnya.
"Rekan-rekan semua yang hadir di depan Gedung Sate, tadi saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin ketidakadilan. Karena pengesahaannya terlalu cepat untuk UU yang begitu kompleks," kata Emil, sapaan akrabnya.
Ia pun menyetujui permintaan para buruh untuk mengeluarkan surat resmi yang berisi aspirasi para buruh untuk ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.
Ridwan Kamil juga sudah menulis dua surat tersebut yang rencananya dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.
"Rekomendasi dari perwakilan buruh, agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden, yang isinya adalah menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU omnibus law. Kedua, meminta presiden untuk meminimal menerbitkan perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tandatangan presiden," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/18491091/ridwan-kamil-surati-jokowi-sampaikan-aspirasi-buruh-ksp-belum-ada-opsi