Salin Artikel

Pengesahan RUU Cipta Kerja Diduga Cacat Prosedural

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarapat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga, ada cacat prosedur di dalam tahapan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR.

Pasalnya, diakui oleh sejumlah anggota DPR hingga kini mereka belum menerima salinan naskah asli UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Bahkan, sejumlah anggota Badan Legislasi DPR mengakui bahwa hingga kini naskah RUU Cipta Kerja belum final.

"Tentu ini sudah pantas untuk disebut sebagai cacat prosedural. Draf final yang bahkan masih belum ada sampai pada hari pengesahannya tak bisa dibenarkan karena keputusan pengesahannya itu atas dasar sesuatu yang sudah selesai dibahas sampai urusan terkecilnya seperti tanda baca," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Ia menegaskan, setiap RUU yang hendak disahkan menjadi UU seharusnya telah final pembahasannya. Ketika ada naskah RUU belum final tetapi telah disahkan, hal itu berpotensi membuka celah terjadinya perubahan substansi di dalam pasal-pasal yang ada di dalamnya.

"Membiarkan naskah RUU masih bisa diutak-atik setelah paripurna pasti bukan kerja yang benar dan hampir pasti punya misi negatif," ujarnya.

"Cacat prosedur terkait draf ini mungkin akan melengkapi berbagai cacat proderul lain yang sudah disampaikan publik sejak perencanaan RUU Cipta Kerja ini," imbuh Lucius.

Ia menilai, sejak pihaknya telah menaruh curiga dengan sikap DPR dan pemerintah dalam membahas RUU ini. Sebab, proses pembahasannya dianggap minim partisipasi publik.

"Bahkan bukan hanya partisipasi, tetapi publik nampaknya tak boleh tahu apa yang sedang dibahas DPR dan pemerintah dalam RUU cipta Kerja. Kalau demikian klaim DPR dan pemerintah sudah melibatkan publik itu hanya tipu-tipu saja karena sesungguhnya apa yang dibahas pun belum tentu merupakan bagian dari naskah RUU sesungguhnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja.

Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang dipercepat pada Senin (5/10/2020) dari yang seharusnya Kamis hari ini.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/17371441/pengesahan-ruu-cipta-kerja-diduga-cacat-prosedural

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi Keliling Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi Keliling Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Nasional
Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Nasional
26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

Nasional
Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Nasional
Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke