Feri mengatakan, naskah RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna semestinya merupakan naskah final yang tidak dapat diutak-atik lagi.
"Itu pernyataan paling aneh, jadi tahapannya kan persetujuan bersama melalui parpipurna, artinya apa yang disepakati bersama itu sudah final," kata Feri saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Sebab, naskah RUU yang disahkan di rapat paripurna merupakan naskah yang akan dibawa ke tahap pengundangan dan diberikan nomor undang-undang.
"Kalau mereka mengatakan apa yang mereka setujui bersama kemarin belum final, ya berarti bukan persetujuan bersama," kata Feri.
Feri menuturkan, perbaikan minor seperti kesalahan ketik atau typo memang sah-sah saja dilakukan selama tidak mengubah substansi.
Namun, ia menekankan, hal itu semestinya sudah selesai pada tahap pembahasan sebelum naskah RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"(Harusnya di) tahap pembahasan dong, ketika mereka membahas, 'Oh ini ada typo nih, perbaiki', masa sudah disetujui di paripurna ada juga yang salah-salah?" ujar Feri.
Oleh sebab itu, Feri menilai hal ini tidak lepas dari ketergesaan DPR untuk segera menuntaskan RUU Cipta Kerja.
"Dari sedari awal kan sudah jadi tren mereka untuk terburu, ngerjain tengah malam, disetujui tengah malam, semua orang kan punya waktu dan jam kerja tersendiri," kata Feri.
Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja.
Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang dipercepat pada Senin (5/10/2020) dari yang seharusnya Kamis hari ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/14345391/belum-ada-naskah-final-uu-cipta-kerja-meski-sudah-disahkan-pakar-aneh