JAKARTA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memiliki banyak catatan.
Pertama, paradigma UU Cipta Kerja menunjukkan negara diarahkan pada pengelolaan sumber daya yang ekstratif. Hal ini berbahaya karena bertentangan dengan arus global bahwa pengelolaan sumber daya seharusnya berbasis pada inovasi dan memperhatikan aspek lingkungan.
Kedua, pendekatan yang diambil di dalam RUU Cipta Kerja yang ekstraktif terutama terliat pada pasal-pasal terkait pengelolaan ekonomi dan sosial.
"Ekonomi negara diserahkan kepada sistem liberal kapitalistik yang tidak sesuai dengan konstitusi dan sepirit pendiri bangsa kita," kata Sigit seperti dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (6/10/2020).
Selanjutnya, pada saat yang sama, UU Cipta Kerja telah mengesampingkan dan memarjinalkan perlindungan terhadap warga negara. Oleh karena itu, dikhawatirkan UU ini bukannya memberikan kemudahan kepada warga negara yang membutuhkan, tetapi justru mengesampingkannya.
Keempat, penyusunan RUU Cipta Kerja seharusnya tunduk pada kaidah dan cara-cara tertentu yang mengacu pada perencanaan atau pra-UU yang baik, dan bisa dipertanggungjawabkan, serta visioner.
"Sayangnya menyertai pembahasan UU ini kertas kerja, masukan yang sudah diberikan oleh para akademisi dan masyarakat sipil dalam proses tidak terakomodasi bahkan dikesampingkan. Deleberasi pembuatan UU dan ada masalah yang harus disikapi dan direspon dengan kritis," katanya.
DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "UGM : UU Cipta Kerja Liberal Kapitalistik, Mengutamakan Sumber Daya Ekstraktif"
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/17185851/uu-cipta-kerja-disahkan-ekonomi-indonesia-dinilai-diserahkan-ke-sistem